KEBIJAKAN
PERTAMBANGAN
(MODEL
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEKITAR TAMBANG)
PROGRAM
STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
HALU OLEO
KENDARI
2016
A.
Manfaat
Industri Pertambangan
Usaha
pertambangan adalah usaha mengolah sumberdaya alam yang tidak terbaharui
melalui kegiatan eksporasi, eksploitasi dan pengolahan serta pengangkutan bahan
hasil tambang.
Industri
pertambangan pada dasarnya bermanfaat bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi
nasional, antara lain ; (1) menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, (2)
hasil produksi tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik
dan pasar internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat
meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Sektor pertambangan
juga memberikan efek pengganda yang menjadi pemicu pertumbuhan sektor lainnya
serta menyediakan kesempatan kerja bagi sekitar 34 ribu tenaga kerja langsung (http://www.esdm.go.id).
Berdirinya industri pertambangan di
suatu tempat dapat memicu tumbuhnya usaha-usaha baru dan kesempatan kerja yang
cukup besar, misalnya berdirinya rumah makan, laundry, warung, bengkel dan
lain-lain.
B.
Corporate Social Responsibility dan Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Suhadi
dkk, 2014 Corporate Social Responsibility
yang selanjutnya disingkat CSR, secara umum diartikan sebagai upaya dari
perusahaan untuk menaikkan citra perusahaan di mata publik dengan membuat
program-program amal, baik yang bersifat eksternal maupun internal. Program
eksternal dengan menjalankan kemitraan (patnership)
dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menunjukkan kepedulian
perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Sedangkan secara
internal mampu berproduksi dengan baik, mencapai profit yang maksimal dan
mensejahterakan karyawan. CSR merupakan sebuah kewajiban perusahaan bukan
sekedar tuntutan moral. Berdasarkan UU No. 4o Tahun 2007 Pasal 74 tentang
Perseroan Terbatas, bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
di bidang dan atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan
tanggungjawab sosial dan lingkungan. Apabila sebuah industri pertambangan tidak
melaksanakan CSR maka harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan. Dengan demikian, CSR hakikatnya merupakan komitmen bisnis
untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan
karyawan perusahaan, keluarga karyawan, dan masyarakat setempat dalam rangka
meningkatkan kualitas kehidupan.
Salah satu
bentuk pelaksanaan CSR adalah pemberdayaan masyarakat (community development) di sekitar tambang. Pemberdayaan adalah
sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian
kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau memberdayakan kelompok lemah dalam
masyarakat, antara lain individu-individu yang mengalami masalah-masalah dalam
kehidupannya. Sedangkan pemberdayaan sebagai tujuan merujuk pada keadaan atau
hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial, yaitu masyarakat yang
berdaya, memiliki kekuasaan atau pengetahuan dan kemampuan memenuhi kebutuhan
hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.
Pada umumnya
program pemberdayaan masyarakat terbagi menjadi enam bidang utama, yaitu
pendidikan, kesehatan, pembangunan saranan atau prasarana umum seperti tempat
ibadah, bantuan bencana alam, upaya pelestarian alam dan kebudayaan (Parahita,
2012). Berikut model dalam bentuk kerangka pikir pemberdayaan masyarakat
sekitar tambang yang dapat dilaksanakan industri tambang.
Industri
atau perusahaan pertambangan melalui departemen atau divisi hubungan masyarakat
memiliki kewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan musyawarah bersama
tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh termasuk LPM (Lembaga Pemberdayaan
masyarakat), aparatur pemerintah lingkup kecamatan, desan dan dusun yang
langsung bersentuhan dan dekat dengan masyarakat, dan tokoh-tokoh agama dan
adat yang dihormati dan dihargai masyarakat. Ke tiga tokoh tersebut dapat
menjadi penghubung antara perusahaan dan masyarakat. Selain itu, mereka lebih
mengerti dan memahami kebutuhan masyrakat.
Pada
dasarnya kebutuhan dan permasalahan masyarakat sekitar tambang terkait atas 4
bidang utama, yaitu ekonomi, sarana dan prasarana, pendidikan dan kesehatan.
Bidang ekonomi, perusahaan dapat memberi bantuan modal usaha kecil menengah
untuk masyarakat agar dapat berwirausaha dan mandiri. Bantuan moda ini dapat
digunakan untuk membuat warung makan, bengkel, berjualan sayur atau bahkan
memperluas usahataninya. Apabila masyarakat sekitar kawasan pertambangan lebih
banyak yang bekerja sebagai usahatani maka pinjaman modal dapat diberikan untuk
meningkatkan dan memperluas usahataninya, modal dapat digunakan petani untuk
membeli pupuk, pestisida, benih dan lain-lain.
Bidang
sarana dan prasarana seperti pembangunan jembatan, perbaikan jalan raya,
pendirian tempat peribadatan misalnya masjid dan gereja. Pada umumnya desa yang
belum tersentuh program pembangunan dari pemerintah pusat diperhadapkan masalah
jalan rusak sehingga mempersulit akses ke luar dari desa untuk berbagai
keperluan misalnya menjual hasil panen. Dengan demikian, perbaikan jalan dan
jembatan dapat mempermudah akses masyarakat sekitar kawasan tambang dengan
daerah luar.
Bidang
kesehatan, pendirian puskesmas sangat membantu masyarakat memperoleh pelayanan
kesehatan untuk memeriksakan kesehatannya terlebih lagi di kawasan pertambangan
sangat sering dijumpai berbagai penyakit akibat polusi dari aktivitas
eksploitasi sumberdaya alam. Berbagai penyakit yang mungkin saja menyerang
masyarakat sekitar tambang, yaitu penyakit asma dan gangguan pernafasan
lainnya, kusta dan diare akibat pencemaran air dan udara. Oleh karena itu,
masyarakat perlu penanganan segera terlebih lagi jika terjadi kecelakaan kerja
oleh buruh tambang sehingga ketersediaan puskesmas dan perawat atau petugas
kesehatan menjadi suatu keharusan untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan
karyawan atau buruh perusahaan.
Bidang
pendidikan, pendirian sekolah di sekitar kawasan pertambangan akan mempermudah
generasi muda untuk melanjutkan sekolah tanpa perlu menempuh perjalanan jauh
untuk bersekolah. Sekolah tersebut diperuntukan bagi anak-anak dari masyarakat
sekitar dan anak-anak karyawan perusahaan. Selain itu, perusahaan hendaknya
mengeluarkan beasiswa misalnya beasiswa S1 untuk mahasiswa yang berprestasi
seperti beasiswa Antam dari PT. Aneka Tambang.
Yang
terakhir adalah evaluasi untuk melihat keberhasilan program pemberdayaan dalam
menyentuh dan menyelesaikan permasalahan masyarakat. Sehingga diperlukan feedback atau umpan balik dari
masyarakat ke perusahaan. Evaluasi tersebut juga sangat dibutuhkan perusahaan
untuk membuat laporan pertanggungjawaban perusahaan kepada pemerintah daerah
dan pusat. Melalui evaluasi diharapkan program pemberdayaan masyarakat dapat
lebih ditingkatkan dan diperbaiki kekuarangannya untuk mewujudkan masyarakat
yang sejahtera sesuai tujuan CSR.
DAFTAR
REFERENSI
Parahita, Angeline. 2012. Program Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Bentuk Tanggungjawab Sosial oleh
Badan Usaha. Fakultas Hukum. Universitas Indonesia.
Suhadi, A.,dkk. 2014. Model Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Tambang Batubara
di Kabupaten Lahat Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kearifan Lokal.
Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 14, No. 1.
Komentar
Posting Komentar